
Akta Kelahiran: Dokumen Penting untuk Perlindungan Anak
Akta kelahiran merupakan dokumen krusial yang wajib dimiliki setiap anak. Sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2013, akta kelahiran berfungsi sebagai bukti identitas anak yang sah dan dasar bagi berbagai urusan administrasi.
Pengurusan Akta Kelahiran Berdasarkan Asas Domisili
Di Indonesia, pengurusan akta kelahiran menganut asas domisili. Artinya, orang tua dapat mengurus akta kelahiran anak mereka di Dinas Dukcapil sesuai Kartu Keluarga (KK) mereka.
Cara Mengurus Akta Kelahiran untuk Anak yang Lahir di Luar Domisili
Jika anak lahir di luar kota atau di luar domisili orang tua, berikut cara mengurus akta kelahirannya:
| Dokumen Persyaratan | Keterangan |
|---|---|
| Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit | Menunjukkan tanggal, waktu, dan tempat lahir anak |
| Kartu Keluarga (KK) Orang Tua | Menunjukkan domisili orang tua |
| Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua | Menunjukkan identitas orang tua |
Pentingnya Mengurus Akta Kelahiran Segera
Masyarakat diimbau untuk segera mengurus akta kelahiran anak mereka tanpa menunda. Akta kelahiran merupakan dokumen penting yang menjadi dasar dalam berbagai urusan administrasi, seperti pembuatan paspor, pendaftaran sekolah, dan lainnya.