Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Anak dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PAPSE) untuk memperkuat jaminan hak anak di ranah digital.
RPP PAPSE akan menjamin hak anak dalam mengakses internet, melindungi mereka dari kekerasan dan diskriminasi, serta mengamankan mereka dari kejahatan digital. Kami yakin perlindungan anak di era digital membutuhkan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah, orang tua, penyedia layanan digital, dan seluruh elemen masyarakat, ujar Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria.
RPP PAPSE mendorong semua pihak dalam ekosistem digital untuk berperan aktif dalam melindungi hak anak. Aturan utama dalam RPP ini meliputi pengaturan privasi tertinggi untuk akun anak, larangan profiling negatif, dan penyediaan alat pelaporan pelanggaran.
Melalui RPP PAPSE, pemerintah akan melindungi anak dari cyberbullying, penguntitan daring, eksploitasi pornografi anak, dan perjudian daring. RPP ini juga memberikan pedoman hukum bagi orang tua dan anak dalam menggunakan internet, jelas Nezar.
Komdigi telah melakukan upaya sistematis untuk menjaga ruang digital, termasuk perlindungan anak. Upaya tersebut meliputi peningkatan literasi digital, pemantauan konten negatif, dan dukungan data untuk penegakan hukum.
Dalam RPP PAPSE, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menjaga transparansi aturan dan kebijakan platform mereka. PSE harus mengatur konten yang disediakan untuk anak-anak dan menjaga data pribadi mereka, kata Nezar.
Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengkategorikan data anak sebagai data sensitif. RPP PAPSE akan menetapkan batasan usia yang layak dalam penggunaan layanan digital untuk melindungi anak dari konten yang tidak sesuai.