Hak Milik Abadi di Muara Angke: Warga Bisa Tinggal Nyaman hingga Usia Senja

Hak Milik Abadi di Muara Angke: Warga Bisa Tinggal Nyaman hingga Usia Senja

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) kepada warga Kampung Nelayan Muara Angke, Jakarta Utara, pada Minggu (16/2/2025).

Nusron menjelaskan, HGB setara dengan sertifikat hak milik (SHM) dalam hal dapat diperjualbelikan. Warga juga mendapatkan perlindungan atas pengelolaan bangunan di atas tanah hak pengelolaan (HPL) milik Pemprov DKI Jakarta.

Kepemilikan HGB dapat digunakan dalam jangka waktu yang panjang, bahkan hingga 80 tahun. HGB itu kan bisa 30 tahun, bisa diperpanjang lagi 20 tahun, bisa diperbarui 30 tahun, sehingga bisa menempati di sini 80 tahun, kata Nusron.

Dengan HGB, warga memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Supaya orang-orang yang tinggal di sini ini punya kepastian, bahwa dia punya hak atas tanah, meskipun tidak memiliki, tapi bisa mempunyai dengan legal standing yang kuat, ujar Nusron.

HGB juga dapat diperjualbelikan dan dijadikan hak tanggungan, namun dibatasi waktu 80 tahun. Setelah 80 tahun, warga dapat mengajukan perpanjangan HGB kepada Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang HPL.

Previous Post Next Post