Jeritan Pengecer LPG 3 Kg di Lebak: Tersesat dalam Labirin Birokrasi

Jeritan Pengecer LPG 3 Kg di Lebak: Tersesat dalam Labirin Birokrasi

Kebingungan Penjual Gas Melon Pasca Larangan Penjualan

Pemilik warung, Suryanti, mengungkapkan kebingungannya terkait aturan baru pelarangan penjualan gas melon oleh pengecer. Kami bingung bagaimana mengurusnya, ujarnya di Rangkasbitung, Rabu (5/2/2025).

Ocah, pemilik warung lain di Jalan Siliwangi, Rangkasbitung, juga telah mengetahui aturan tersebut. Belum jualan lagi, diminta mengurus surat-surat dulu, katanya. Namun, ia belum mendapat informasi jelas tentang cara penjualannya.

Muti, seorang pengecer, mengaku banyak yang menanyakan cara menjadi sub pangkalan agar bisa menjual gas melon. Kementerian ESDM sebelumnya memutuskan pengecer tidak boleh menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.

Namun, implementasi di lapangan menimbulkan keresahan dan kesulitan masyarakat mendapatkan gas 3 kg. Antrean panjang terjadi di berbagai pangkalan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengaktifkan kembali pengecer untuk menjual LPG 3 Kg atas perintah Presiden Prabowo. Presiden menginstruksikan ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (4/2).

Previous Post Next Post