
Penyesuaian Tarif Iuran BPJS Kesehatan: Sebuah Keharusan
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyoroti perlunya penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan. Hal ini didorong oleh kenaikan biaya layanan kesehatan yang terus menguras pendapatan iuran BPJS Kesehatan.
Pada 2023, rasio beban jaminan terhadap pendapatan iuran mencapai 104,72%. Artinya, pendapatan iuran sebesar Rp 151,7 triliun tidak mampu mengimbangi beban jaminan kesehatan sebesar Rp 158,85 triliun.
Proyeksi pada 2024 menunjukkan persentase beban jaminan terhadap pendapatan iuran akan meningkat menjadi 105,78%. Pendapatan iuran diperkirakan hanya mencapai Rp 165,34 triliun, sementara beban jaminan kesehatan mencapai Rp 174,90 triliun.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, juga menekankan pentingnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Belanja kesehatan masyarakat terus meningkat sekitar 15% setiap tahunnya.
Selain itu, BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2025. Sistem ini akan menghapuskan kelas perawatan dan memberikan standar pelayanan yang sama bagi semua peserta.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan diharapkan dapat mengamankan aliran dana dan memastikan keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Namun, penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kesiapan masyarakat.