KPK Terpojok! Kuasa Hukum Hasto Bongkar Rahasia Praperadilan

KPK Terpojok! Kuasa Hukum Hasto Bongkar Rahasia Praperadilan

Tanggapan Resmi atas Jawaban KPK dalam Praperadilan Hasto Kristiyanto

Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Sekjen DPP PDI Perjuangan, memberikan tanggapan resmi atas jawaban KPK dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.

KPK Bangun Tuduhan Berdasarkan Imajinasi

Kuasa hukum Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa KPK membangun tuduhan terhadap Hasto berdasarkan imajinasi, bukan bukti. KPK menuduh Hasto memerintahkan Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk mengawal surat DPP PDIP dan mengamankan keputusan partai.

Perintah Hasto Bukan Perbuatan Melawan Hukum

Todung menegaskan bahwa perintah Hasto tersebut bukanlah perbuatan melawan hukum. Sebagai Sekjen PDIP, Hasto bertugas memastikan surat DPP PDIP yang dibuat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung ditindaklanjuti sesuai hukum.

KPK Abaikan Putusan Pengadilan

Todung mengkritik KPK yang tidak mematuhi putusan pengadilan dan memaksakan cerita yang tidak didukung bukti. Ia menyebut konstruksi perkara KPK sebagai cerita yang disusun berdasarkan imajinasi yang gagal Penyidik KPK.

Hasil Eksaminasi Ahli Hukum

Hasil eksaminasi sejumlah ahli hukum menunjukkan bahwa konstruksi perkara KPK terhadap Hasto tidak terbukti. Putusan pengadilan tidak pernah menyebutkan Hasto sebagai pelaku bersama dalam perkara ini.

KPK Kembali Ungkit Cerita Lama

Todung mempertanyakan maksud KPK kembali menguraikan cerita lama yang sudah tidak terbukti di pengadilan. Ia menyebut bukti yang digunakan KPK adalah bukti lama dari Januari 2020.

Pelanggaran Hukum dalam Proses Penyidikan

Kuasa hukum menemukan sejumlah poin yang menunjukkan kesewenang-wenangan penyidik KPK dalam proses penersangkaan Hasto Kristiyanto. KPK juga melanggar hukum dalam melaksanakan penyidikan dan penetapan Hasto sebagai tersangka.

KPK Memframing Perintah Hasto

Todung menyatakan bahwa KPK memframing perintah Hasto sebagai bagian dari rangkaian suap untuk meloloskan Harun Masiku. Padahal, Hasto sedang memperjuangkan hak dan kewenangan partai yang dijamin oleh Putusan Mahkamah Agung.

Pernyataan Resmi Kuasa Hukum

Pernyataan resmi ini dikeluarkan oleh kuasa hukum Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, dan Alvon Kurnia Palma pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Previous Post Next Post