Perang Sengit KPK vs Hasto: Tersangka Minta Gugurkan Status, KPK Tegas Bertahan

Perang Sengit KPK vs Hasto: Tersangka Minta Gugurkan Status, KPK Tegas Bertahan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat status tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menilai KPK telah sewenang-wenang menetapkannya sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dan sah.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan KPK tidak menjalankan tahap penyelidikan sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka. Artinya, surat perintah penyelidikan harus digunakan untuk penyelidikan, surat perintah penyidikan harus digunakan untuk penyidikan, ujar Todung Mulya, kuasa hukum Hasto lainnya.

Hasto juga belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka. Penetapan tersangka terhadap Pemohon tanpa dilakukan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu, kata Todung.

Selain itu, Hasto mengklaim penetapan tersangka terhadapnya bocor menjelang perayaan Natal. Ia juga meminta hakim menyatakan tidak sah pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap dirinya.

KPK membantah tuduhan Hasto. Jubir KPK Tessa Mahardhika menyatakan, Penetapan tersangka saudara HK sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku.

Sidang perdana praperadilan Hasto digelar pada Rabu (5/2/2025). Termohon dalam permohonan praperadilan ini adalah KPK cq pimpinan KPK.

Previous Post Next Post