Revolusi Transportasi Hijau: Prabowo Luncurkan Stimulus Pajak Mobil Listrik dan Tol

Revolusi Transportasi Hijau: Prabowo Luncurkan Stimulus Pajak Mobil Listrik dan Tol

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor otomotif. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025.

Salah satu stimulus ekonomi yang diberikan adalah pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk mobil listrik dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan roda empat emisi karbon rendah tertentu.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan stimulus Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan Lebaran 2025.

Paket stimulus ekonomi yang akan diberikan meliputi diskon tarif listrik, PPN DTP untuk pembelian properti dan otomotif, PPnBM DTP untuk kendaraan listrik dan hibrida, subsidi pajak DTP untuk motor listrik, dan optimalisasi program makan bergizi gratis.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket stimulus ekonomi ini dalam konferensi pers terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Insentif terbaru yang diumumkan adalah subsidi atau pajak DTP untuk motor listrik. Namun, aturan turunan untuk insentif ini belum dikeluarkan oleh pemerintah.

Previous Post Next Post