:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4253683/original/066694100_1670473907-edb2e216-5c29-419e-b564-85e68ad4c8b0.jpg)
Polisi menegaskan kesiapannya untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum dalam peredaran narkotika.
Menanggapi klaim bandar Endar Muda Siregar, Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Kasubbid Penmas Bid Humas, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membantah tuduhan tersebut.
Polisi terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Labuhan Batu, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum yang disebutkan Endar.
Polres Labuhan Batu dan Polda Sumut berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, termasuk menindak tegas anggotanya yang terbukti terlibat.
Namun, hingga saat ini belum ada bukti konkret yang mendukung tuduhan tersebut.
Polda Sumut menegaskan tidak akan segan menindak anggota yang terbukti menerima suap dari jaringan narkotika.
Propam Polda Sumut diminta untuk segera menyelidiki pernyataan Endar secara objektif dan transparan.
Pernyataan Endar dalam video yang beredar perlu dikritisi karena bisa saja ada motif lain di balik pengakuan tersebut.
Tersangka Endar Muda Siregar telah diproses secara hukum dan dinyatakan bersalah dalam kasus narkotika.
Selain kasus Endar, Polres Labuhan Batu juga menangani kasus narkotika yang melibatkan tersangka Khairul Aripin alias DK, yang ditangkap di Bandara Sultan Thaha, Jambi.
Proses hukum terhadap DK cukup panjang, termasuk adanya upaya praperadilan yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Rantau Prapat.
Polisi tidak menoleransi adanya anggota yang terlibat dalam kejahatan narkotika dan akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemecatan dan proses pidana.
Dalam video yang beredar, Endar mengklaim memberikan uang kepada pejabat kepolisian, namun klarifikasi dari pihak kepolisian dan data resmi menunjukkan fakta yang berbeda.
Endar ditangkap pada 7 Mei 2024 dengan barang bukti sabu seberat 14,1 gram dan uang tunai Rp 41,5 juta.
Endar telah divonis 7 tahun penjara berdasarkan putusan Nomor 759/Pid.Sus/2024, yang dikeluarkan pada 15 Januari 2025.