Anak Bos Prodia, Pembunuh ABG di Jaksel, Kini di Tangan Jaksa

Anak Bos Prodia, Pembunuh ABG di Jaksel, Kini di Tangan Jaksa

Pada 11 Februari 2025, Arif Nugroho, putra pemilik Prodia, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) terkait kasus pembunuhan seorang ABG berusia 16 tahun. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap.

Arif Nugroho dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP atas dugaan pembunuhan dan/atau kelalaian yang mengakibatkan kematian. Sebelumnya, ia juga telah dijerat dengan kasus pencabulan terhadap korban yang sama.

Kasus ini ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Dalam proses pelimpahan tahap 2, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa visum dan autopsi korban.

Korban, yang berinisial FA, meninggal dunia setelah dicekoki inex dan air sabu. Selain kasus pembunuhan, Arif Nugroho juga terseret dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api yang saat ini masih dalam tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, teman Arif Nugroho, Muhammad Bayu Hartanto, juga ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerkosaan terhadap korban.

Previous Post Next Post