Coretax Berbenah! Pelaporan SPT Pajak Kini Lebih Mudah dan Canggih

Coretax Berbenah! Pelaporan SPT Pajak Kini Lebih Mudah dan Canggih

Pembuatan Bukti Potong Melalui Coretax DJP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem administrasi pajak atau Coretax. Melalui sistem ini, penerbitan bukti potong dapat dilakukan dengan tiga skema:

  • Input manual untuk setiap bukti potong di Coretax DJP
  • Mengunggah file .XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal)
  • Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Bukti potong merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara yang disediakan oleh sistem.

Konsekuensi Penggunaan NPWP Sementara

Penggunaan NPWP sementara memiliki konsekuensi, yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan. Akibatnya, bukti potong tidak akan masuk atau ter-prepopulated ke SPT Tahunan penerima penghasilan.

Oleh karena itu, penerima penghasilan diimbau untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP agar dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated.

Jumlah Bukti Potong yang Telah Terbit

Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah.

Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup:

Jenis Bukti Potong Jumlah
PPh 21 untuk karyawan tetap 528.976
PPh 21 untuk karyawan tidak tetap 99.559
PPh 26 415
PPh unifikasi 366.757

Sumber: Keterangan Tertulis Ditjen Pajak, 4 Februari 2025

Previous Post Next Post