
Pembuatan Bukti Potong Melalui Coretax DJP
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan sistem administrasi pajak atau Coretax. Melalui sistem ini, penerbitan bukti potong dapat dilakukan dengan tiga skema:
- Input manual untuk setiap bukti potong di Coretax DJP
- Mengunggah file .XML pada akun wajib pajak pemberi penghasilan untuk wajib pajak dalam jumlah besar (massal)
- Melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)
Bukti potong merupakan dokumen resmi yang mencatat jumlah pajak penghasilan yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan. Pembuatan bukti potong akan dilakukan dengan menggunakan NPWP sementara yang disediakan oleh sistem.
Konsekuensi Penggunaan NPWP Sementara
Penggunaan NPWP sementara memiliki konsekuensi, yaitu bukti potong yang dibuat tidak akan terkirim ke akun wajib pajak penerima penghasilan. Akibatnya, bukti potong tidak akan masuk atau ter-prepopulated ke SPT Tahunan penerima penghasilan.
Oleh karena itu, penerima penghasilan diimbau untuk segera mengaktivasi akunnya di Coretax DJP agar dapat melaporkan SPT-nya dengan bukti potong ter-prepopulated.
Jumlah Bukti Potong yang Telah Terbit
Sampai dengan 3 Februari 2025 pukul 23.59 WIB, jumlah bukti potong PPh yang telah terbit untuk masa Januari 2025 yaitu sebesar 1.259.578. Dari jumlah tersebut, sebesar 263.871 bukti potong PPh diterbitkan oleh wajib pajak instansi pemerintah.
Adapun bukti potong PPh yang diterbitkan oleh wajib pajak pemotong PPh non-instansi pemerintah yaitu berjumlah 995.707 yang mencakup:
| Jenis Bukti Potong | Jumlah |
|---|---|
| PPh 21 untuk karyawan tetap | 528.976 |
| PPh 21 untuk karyawan tidak tetap | 99.559 |
| PPh 26 | 415 |
| PPh unifikasi | 366.757 |
Sumber: Keterangan Tertulis Ditjen Pajak, 4 Februari 2025