DPR Berkuasa Pecat Pejabat KPK? Pimpinan KPK Bereaksi Tegas!

DPR Berkuasa Pecat Pejabat KPK? Pimpinan KPK Bereaksi Tegas!

DPR Berwenang Evaluasi Pejabat, Termasuk Pimpinan KPK

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menyatakan bahwa DPR memiliki kewenangan mengevaluasi pejabat yang telah melalui proses fit and proper test di DPR, termasuk pimpinan KPK.

Revisi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) telah disahkan, yang memberikan DPR kewenangan untuk melakukan evaluasi tersebut.

Evaluasi Berkala dan Rekomendasi Pemberhentian

Bob Hasan menjelaskan bahwa evaluasi terhadap pejabat dapat dilakukan secara berkala. DPR juga berwenang memberikan rekomendasi pemberhentian pejabat yang dianggap melanggar aturan.

Sudut Pandang Hukum Administrasi Negara

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa dari sudut pandang hukum administrasi negara, DPR tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan pejabat.

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011, peraturan DPR berada di bawah UU. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh peraturan DPR tersebut, dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Agung (MA).

Aturan Pergantian Pejabat

Tanak menegaskan bahwa aturan pergantian pejabat mengikuti aturan yang berlaku di masing-masing institusi.

SK pengangkatan pejabat negara hanya dapat dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Judicial Review

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dengan adanya Tatib tersebut, dapat mengajukan judicial review ke MA.

Kasus Calon Hakim MA

Tanak mencontohkan kasus calon hakim MA yang melakukan fit and proper test. DPR dapat mengembalikan usulan calon hakim ke Komisi Yudisial (KY), namun hasil akhir tetap berada di mekanisme institusi masing-masing.

Diskusi Regulasi

Bob Hasan menyatakan bahwa regulasi terkait evaluasi pejabat masih perlu didiskusikan.

Tanggal: 4 Februari 2025

Previous Post Next Post