:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4513037/original/092900200_1690245234-WhatsApp_Image_2023-07-25_at_6.13.02_AM.jpeg)
Pemerintah tengah berupaya mengatur distribusi LPG 3 kg agar sesuai dengan harga yang ditetapkan. Skema baru ini bertujuan untuk memastikan kebutuhan masyarakat akan LPG 3 kg terpenuhi dengan baik.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa mulai 1 Februari 2025, pengecer wajib mendaftar sebagai pangkalan untuk mendapatkan pasokan dan menjual LPG 3 kg. Pendaftaran ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan menggunakan nomor induk berusaha (NIB).
OSS merupakan sistem yang diwajibkan bagi pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan badan pengusahaan kawasan ekonomi khusus. Sistem ini terintegrasi dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri.
Pemerintah berharap skema pendistribusian baru ini dapat memutus mata rantai penyaluran LPG 3 kg yang tidak tepat sasaran. Dengan demikian, subsidi pemerintah dapat diterima oleh pihak yang berhak.
Yuliot membantah bahwa larangan pengecer LPG 3 kg bertujuan untuk mempersulit masyarakat. Ia menegaskan bahwa pendaftaran melalui OSS hanya bersifat formalitas dan tidak akan mempersulit pengecer dalam mendapatkan pasokan.
Pada 3 Januari 2025, antrean panjang masyarakat yang ingin membeli tabung gas 3 kg terlihat di depan agen di Jalan Palem Raya, Kota Tangerang. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat akan LPG 3 kg masih tinggi.