Hadiah Orang Tua ke Guru: Gratifikasi Terselubung yang Mengancam Integritas Pendidikan

Hadiah Orang Tua ke Guru: Gratifikasi Terselubung yang Mengancam Integritas Pendidikan

Pendidikan memegang peranan krusial dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi sejak dini. Pemerintah perlu memprioritaskan peningkatan kualitas dan integritas pendidikan di semua tingkatan.

Meski nilai integritas sektor pendidikan Indonesia tergolong tinggi, implementasi Pendidikan Antikorupsi (PAK) masih menghadapi tantangan. Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 mengungkap permasalahan integritas, seperti penyelewengan anggaran, suap, dan pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

KPK juga mengungkap potensi gratifikasi yang tinggi di dunia pendidikan. SPI Pendidikan 2023 menunjukkan 45% siswa dan 84% mahasiswa pernah terlambat ke sekolah atau kampus.

Modus korupsi yang sering terjadi di sektor pendidikan meliputi penyelewengan anggaran, suap dalam penerimaan siswa atau mahasiswa baru, korupsi pembangunan infrastruktur, serta pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

KPK menemukan 43% siswa dan 58% mahasiswa mengaku pernah menyontek, sementara praktik plagiarisme oleh tenaga pendidik masih terjadi. Selain itu, 65% sekolah masih memberikan hadiah kepada guru saat kenaikan kelas atau hari raya, yang berpotensi menjadi praktik gratifikasi.

KPK berkolaborasi dengan enam kementerian untuk memperkuat nilai-nilai antikorupsi dalam kurikulum pendidikan, mulai dari tingkat anak usia dini hingga perguruan tinggi. Hingga saat ini, 83% daerah telah memiliki regulasi terkait pendidikan antikorupsi.

Previous Post Next Post