Harta Karun Pejabat Kemenkeu Terungkap: Rp16 Triliun dari Korupsi Jiwasraya

Harta Karun Pejabat Kemenkeu Terungkap: Rp16 Triliun dari Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Jiwasraya Persero.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Kejagung memperoleh dua alat bukti yang cukup. Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam peluncuran produk JS Saving Plan yang merugikan PT Jiwasraya.

Produk JS Saving Plan menawarkan skema asuransi jiwa selama lima tahun dengan periode investasi satu tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga kelima. Bunga yang dijanjikan berkisar 9 hingga 13 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan suku bunga rata-rata Bank Indonesia saat itu.

Isa Rachmatarwata diduga mengetahui bahwa Jiwasraya berada dalam kondisi insolven saat meluncurkan produk tersebut. Namun, ia tetap menyetujui peluncuran produk tersebut tanpa izin dari Bapepam-LK.

Dana dari produk JS Saving Plan kemudian diinvestasikan dalam bentuk saham dan reksa dana yang dikelola oleh PT Asuransi Jiwasraya. Namun, investasi tersebut diduga tidak menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko yang baik.

Akibatnya, PT Jiwasraya mengalami kerugian hingga Rp5,7 triliun pada 31 Desember 2008. Untuk menutupi kerugian tersebut, direksi Jiwasraya membahas strategi restrukturisasi perusahaan.

Isa Rachmatarwata disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Previous Post Next Post