
Insentif Pajak Kendaraan Listrik 2025
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang memberikan insentif pajak untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif ini berlaku untuk kendaraan roda empat dan bus yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mobil listrik yang memenuhi kriteria TKDN akan mendapatkan insentif PPN sebesar 10% yang ditanggung pemerintah. Insentif ini berlaku untuk mobil listrik roda empat.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain PPN, pemerintah juga memberikan insentif PPnBM sebesar 10% untuk kendaraan roda empat beremisi karbon rendah tertentu yang memenuhi kriteria TKDN. Insentif ini berlaku untuk kendaraan roda empat yang tergolong mewah.
Peraturan ini diundangkan pada 4 Februari 2025 dan berlaku efektif pada tanggal yang sama.