:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5126512/original/053458000_1739081604-79bd5522-0d0c-4b10-9413-da6ae91767c2.jpeg)
Revisi UU Advokat: Menjamin Integritas dan Kompetensi Profesi
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Abraham Sridjaja, menyoroti kelemahan sistem organisasi advokat saat ini. Advokat yang melanggar etika dapat dengan mudah pindah organisasi dan tetap berpraktik.
Abraham menekankan pentingnya revisi UU Advokat untuk memastikan hanya advokat kompeten dan berintegritas yang menjalankan profesi ini. Ini mengkhawatirkan, karena seharusnya ada standar etik dan pengawasan ketat untuk menjamin advokat yang berintegritas, ujarnya.
Saat ini, banyak advokat tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan lulusan sarjana hukum abal-abal langsung berpraktik tanpa pemahaman hukum dan etika yang kuat.
Pasal 4 ayat (1) UU Advokat mewajibkan advokat menjunjung tinggi martabat profesi dan mematuhi kode etik. Namun, pelanggaran terhadap aturan ini semakin marak, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan sanksi yang efektif.
Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Advokat melarang advokat mengiklankan jasa hukum secara terbuka. Revisi UU Advokat diharapkan dapat mengembalikan marwah profesi advokat sebagai officium nobile.
9 Februari 2025