:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5084581/original/080157900_1736332469-20250108-Sidang_MK-HER_1.jpg)
Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela (dismissal) untuk 158 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU kepala daerah) atau sengketa Pilkada 2024 pada Selasa, 4 Februari 2025.
Ketua MK, Suhartoyo, memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung MK, Jakarta. Tiga panel hakim telah mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon, jawaban dari KPU selaku termohon, serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Polri Pastikan Keamanan Sidang
Polri memastikan kesiapan dalam melakukan pengamanan, khususnya di sekitaran gedung sidang saat MK membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada 2024 pada 4 dan 5 Februari 2025.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo menyampaikan, pihaknya selalu melakukan langkah-langkah sesuai dengan amanah undang-undang. Terkait dengan adanya putusan MK, setiap tahapan, dari mulai awal pilkada, sampai dengan tahap ini, tentu Polri sudah mempersiapkan dan merencanakan tahapan pengamanan, ujarnya.
Jadwal Putusan Dismissal
Pengucapan putusan dismissal untuk 152 perkara lainnya dijadwalkan pada hari Rabu, 5 Februari 2025. Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian yang bakal digelar pada tanggal 7-17 Februari 2025.
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK bakal memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada tanggal 24 Februari 2025. Jadwal tersebut lebih cepat dari yang direncanakan sebelumnya, yakni pada tanggal 7-11 Maret 2025.