:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4999394/original/035982500_1731300261-Desain_tanpa_judul__10_.jpg)
Pada 15 Januari 2025, Presiden mengeluarkan surat bernomor R04/Pres/01/2025 dan R05/Pres/01/2025 perihal permohonan kewarganegaraan RI untuk Tim Geypens dan Dion Markx. Kemudian, pada 22 Januari 2025, surat bernomor R08/Pres/01/2025 dikeluarkan untuk Ole Romeny.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa permohonan tersebut telah disetujui dan akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Dalam Rapat Paripurna, mayoritas peserta menyetujui permohonan kewarganegaraan RI untuk Tim Geypens, Dion Markx, dan Ole Romeny.
Berdasarkan pembahasan Komisi X dan XIII, ketiga pemain tersebut telah disetujui untuk mendapatkan kewarganegaraan RI. Dengan demikian, Rapat Paripurna DPR RI mengabulkan naturalisasi tiga pemain keturunan untuk memperkuat Timnas Indonesia dan Timnas U-20, termasuk Ole Romeny.