
Penyelidikan Kasus Pemagaran Laut Bekasi Dimulai
Tim Bareskrim Polri telah memulai penyelidikan kasus pemagaran laut di Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa tim telah mengumpulkan bukti dan keterangan untuk proses lebih lanjut.
KKP Pantau Pembongkaran Pagar Laut Ilegal
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memantau pembongkaran pagar laut dan reklamasi ilegal di Desa Segarajaya, Bekasi. Pelanggaran reklamasi ditemukan pada lahan seluas 6,7912 hektare tanpa izin pemanfaatan ruang laut (PKKPRL).
Pelanggaran PKKPRL dan Reklamasi
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan meliputi pelanggaran PKKPRL dan reklamasi. Verifikasi lapangan dilakukan oleh Tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP bersama PT TRPN dan kuasa hukumnya.
Korban Negara Kesatuan Republik Indonesia
Djuhandani menyebutkan bahwa korban dalam pelaporan kasus ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan untuk mengungkap terlapor dan dugaan pidana yang terjadi.
Pasal KUHP yang Diduga Dilanggar
Laporan yang diterima Bareskrim Polri terkait kasus ini menduga adanya pelanggaran Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan akta autentik.
Pembongkaran Mandiri oleh PT TRPN
Pembongkaran pagar laut di Bekasi dilakukan secara mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Penyelidikan kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap fakta dan pelaku yang terlibat.