Perang Sengit Pilkada 2024: MK Putuskan 58 Sengketa, 6 Gugatan Siap Adu Bukti

Perang Sengit Pilkada 2024: MK Putuskan 58 Sengketa, 6 Gugatan Siap Adu Bukti

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang putusan sela (dismissal) untuk 58 perkara sengketa Pilkada 2024 pada Selasa (4/2/2025). Dari 58 perkara tersebut, 52 telah diputuskan, sementara enam lainnya akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Ketua MK, Suhartoyo, memimpin sidang perdana PHPU Pilkada 2024 pada Rabu (8/1/2025). MK telah meregistrasi 310 perkara sengketa Pilkada, dan sidang pemeriksaan pendahuluan dan persidangan telah digelar pada 8-31 Januari 2025.

Enam perkara yang lanjut ke tahap pembuktian adalah pemilihan bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Magetan, Pesawaran, Mimika, Aceh Timur, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjar Baru. Para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli untuk mendukung argumen mereka.

Sidang pembuktian lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025. MK akan memberitahukan jadwal sidang melalui surat. Tambahan bukti hanya dapat diterima sebelum sidang pembuktian selesai.

Putusan dismissal menjadi penentu kelanjutan perkara ke tahap pembuktian. MK akan memutus sisa perkara yang berlanjut ke tahap pembuktian pada 24 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal sebelumnya pada 7-11 Maret 2025.

Previous Post Next Post