Prabowo Siapkan Kejutan untuk Pengusaha Sawit: Operasi Bersih-Bersih Dimulai!

Prabowo Siapkan Kejutan untuk Pengusaha Sawit: Operasi Bersih-Bersih Dimulai!

Satgas Penataan Lahan Kelapa Sawit akan menertibkan sesuai aturan, menjaga lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat (1/2/2025).

Kementerian ATR/BPN telah menertibkan pendaftaran dan penerbitan sertifikat HGU untuk 537 Badan Hukum yang memiliki IUP Kelapa Sawit.

Undang-Undang Perkebunan mewajibkan izin usaha perkebunan dan/atau HGU atas tanah bagi pelaku budidaya perkebunan.

Kementerian ATR/BPN mewajibkan 20% lahan sebagai plasma bagi masyarakat dalam permohonan HGU baru, merujuk pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Presiden Prabowo Subianto menekankan pengelolaan lahan kelapa sawit yang adil dan transparan sesuai UUD 1945 pasal 33.

Luas lahan perkebunan kelapa sawit berdasarkan IUP mencapai 2,5 juta hektare.

Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Pertanian untuk menerapkan kebijakan penataan lahan kelapa sawit.

Kebijakan ini mengacu pada UUPA yang mengatur HGU untuk jangka waktu maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

Kebijakan pemberian plasma berlaku untuk pengajuan HGU pertama kali, perpanjangan, dan pembaruan HGU.

Dari 2,5 juta hektare lahan, 193 perusahaan telah memiliki HGU seluas 283.280,85 hektare, dan 150 perusahaan mengajukan izin seluas 1.144.427,46 hektare.

Previous Post Next Post