RUU BUMN Bakal Disahkan, DPR Siap Gelar Paripurna Super Tuesday

RUU BUMN Bakal Disahkan, DPR Siap Gelar Paripurna Super Tuesday

RUU BUMN Direvisi, Aturan Lebih Ketat untuk Peningkatan Kinerja

Komisi VI DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). RUU ini akan dibawa ke Rapat Paripurna pada pekan depan untuk pengambilan keputusan tingkat 2.

Revisi UU BUMN ini mencakup beberapa pengaturan penting, antara lain:

  • Pengaturan Badan Pengelola Investasi: Mencakup pembentukan Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, dan holding operasional.
  • Pembentukan Anak Perusahaan BUMN: Diatur lebih mendetail untuk memastikan kontribusi yang signifikan bagi BUMN dan negara.
  • Sumber Daya Manusia: Memberikan peluang bagi penyandang disabilitas dan masyarakat setempat.
  • Aksi Korporasi: Pengaturan yang lebih tegas untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan BUMN.
  • Business Judgement Rule: Pengaturan yang jelas untuk melindungi pengambil keputusan BUMN.
  • Definisi BUMN: Penyesuaian dan perluasan definisi untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal.
  • Anak Usaha BUMN: Penambahan definisi yang sebelumnya tidak diatur dalam UU.
  • Privatisasi BUMN: Pengaturan fundamental untuk memastikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan negara.
  • Pengawasan Internal: Pengaturan mengenai satuan pengawasan internal, komite audit, dan komite lainnya.
  • Kerja Sama dengan UMKM dan Koperasi: Kewajiban BUMN untuk membina, melatih, memberdayakan, dan bekerja sama dengan UMKM dan koperasi, serta masyarakat sekitar.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menyatakan, Dengan disahkannya RUU ini, kami berharap dapat menciptakan BUMN yang kompetitif, andal, dan tangguh. Rapat paripurna pengesahan Revisi UU BUMN akan dilaksanakan pada hari Selasa, 4 Februari 2025.

Previous Post Next Post