:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5125525/original/092964100_1738942136-WhatsApp_Image_2025-02-07_at_21.29.51.jpeg)
Kasus Korupsi Jiwasraya: Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 7 Februari 2025.
Peran Isa Rachmatarwata
Saat menjabat Kepala Biro Perasuransian, Isa Rachmatarwata diduga menyetujui pemasaran produk asuransi JS Saving Plan yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun. Produk ini menawarkan bunga tinggi yang tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko.
Kerugian Negara
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan kerugian negara akibat kebijakan Isa Rachmatarwata. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai Rp16,8 triliun.
Tanggapan Kementerian Keuangan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa Isa Rachmatarwata telah mengetahui kondisi insolven Jiwasraya saat menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan. Hal ini merujuk pada laporan keuangan per 31 Desember 2008 yang menunjukkan defisit pencadangan kewajiban terhadap pemegang polis sebesar Rp5,7 triliun.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada Maret 2009 ketika Menteri BUMN mengungkapkan kondisi insolven Jiwasraya. Untuk mengatasi kerugian, direksi Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan dengan persetujuan Isa Rachmatarwata.
Pasal yang Dilanggar
Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.