:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5105223/original/069073500_1737528419-20250122-Bongkar_Pagar_Laut-GANG_8.jpg)
Kasus Pagar Laut: Penyelidikan Berlanjut, KPK dan Kejagung Turun Tangan
Polisi, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut yang ditemukan di Tangerang dan beberapa wilayah lainnya.
KPK: Mencari Sisi yang Tidak Bertabrakan dengan Kejagung
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, memastikan penyelidikan KPK tidak akan berbenturan dengan Kejagung. KPK akan menganalisis dan mencari sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan Kejagung.
Kejagung: Masih Mengumpulkan Bahan Keterangan
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan Kejagung masih mengumpulkan bahan data dan keterangan. Kejagung akan memanggil pihak terkait yang menerbitkan sertifikat untuk diperiksa.
Polisi: Belum Ada Tersangka
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, belum mengungkap berapa saksi yang akan menjalani pemeriksaan awal. Sejauh ini, kasus pagar laut masih dalam tahap penyelidikan.
Dugaan Korupsi dalam Penerbitan Sertifikat
Belakangan mencuat dugaan korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk laut. KPK akan menyelidiki jika ada indikasi tindak pidana korupsi, seperti suap atau gratifikasi.
Koordinasi Antar Lembaga
Polisi, Kejagung, dan KPK akan berkoordinasi dalam penyelidikan kasus pagar laut. Mereka akan saling melengkapi proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pemeriksaan Awal
Polisi akan memanggil pihak terkait yang menerbitkan sertifikat HGB dan SHM untuk diperiksa. Kejagung juga akan memanggil pihak yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat tersebut.
Pembongkaran Pagar Laut
Pada 22 Januari 2024, lebih dari 3.000 personel gabungan bersama nelayan setempat membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km. Pembongkaran ditargetkan selesai dalam 10 hari.