:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4065432/original/001612500_1656325087-WhatsApp_Image_2022-06-27_at_5.08.03_PM.jpeg)
Pada 12 Juli 2024, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus ini, termasuk Ketua Kelompok Masyarakat Angkasa (T), Ketua Kelompok Masyarakat Santana (B), dan Ketua Kelompok Masyarakat Halilintar (MI).
Selain itu, KPK juga memeriksa Ketua Kelompok Masyarakat Damai (N), Ketua Kelompok Masyarakat Permata (MA), dan Ketua Kelompok Masyarakat Rukun Abadi (ZA).
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari OTT terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak, pada September 2022.
Pada 26 Juli 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 yang melarang 21 orang bepergian ke luar negeri, termasuk enam anggota DPRD Jatim.
KPK juga mengajukan permohonan cegah ke luar negeri untuk 21 orang terkait kasus ini.
Pemeriksaan saksi dilakukan di Polres Sumenep pada 3 Februari 2025.