
Hukuman Berat untuk Pemburu Badak Jawa
Pengadilan Negeri Pandeglang menjatuhkan hukuman berat kepada lima terdakwa pemburu badak jawa. Sidang pembacaan putusan digelar pada Rabu, 12 Februari 2025.
Terdakwa Karip dan Leli terbukti melanggar Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki senjata api jenis locok. Sementara itu, terdakwa Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri dinyatakan bersalah memiliki senjata tajam jenis golok.
Selain itu, kelima terdakwa juga terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena turut serta membunuh dan memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi.
Majelis hakim menilai para terdakwa menggunakan senjata golok tidak sesuai fungsinya dan turut serta membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Terdakwa Karip dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 100 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan.
Terdakwa lainnya, Isnen, Sayudin, dan Atang Damanhuri, dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp 100 juta. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada terdakwa Leli.