
Single Bar: Kewenangan Tunggal Organisasi Advokat
Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan konsep single bar atau wadah tunggal bagi organisasi advokat (OA). Kewenangan yang sebelumnya dipegang negara kini dilimpahkan kepada PERADI, satu-satunya OA yang diakui secara hukum.
Kewenangan PERADI
PERADI memiliki 8 kewenangan eksklusif, antara lain menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan mengangkat calon advokat. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh organisasi advokat lain.
Pentingnya Kode Etik
Selain meningkatkan keahlian hukum, PERADI juga menekankan pentingnya kode etik advokat. Advokat harus menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, serta menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi.
Drama di PN Jakut
Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadi contoh praktik multibar yang tidak sesuai dengan konsep single bar. PERADI terus berupaya meningkatkan kualitas advokat dan menegakkan kode etik untuk mencegah kejadian serupa.
Pengakuan Internasional
PERADI diakui secara internasional dan menjadi anggota organisasi advokat terkemuka seperti International Bar Association (IBA) dan Law Asia. Kerja sama dengan organisasi internasional ini memperkuat posisi PERADI di kancah global.
Pelantikan Advokat Baru
Pada 15 Februari 2025, PERADI melantik 523 calon advokat menjadi advokat resmi. Pelantikan ini merupakan bagian dari proses pengangkatan dan pembekalan sebelum penyumpahan di Pengadilan Tinggi.
Pesan untuk Advokat Baru
Otto Hasibuan, Ketua Umum PERADI, berpesan kepada advokat baru untuk memahami konsep single bar, mematuhi kode etik, dan menjaga kehormatan profesi. Advokat harus menjadi yang terbaik, profesional, dan berkualitas.