ASN Dilarang Poligami, Pramono: Saya Monogami, Bukan Poligami

ASN Dilarang Poligami, Pramono: Saya Monogami, Bukan Poligami

Perlindungan Keluarga ASN Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini bertujuan untuk melindungi keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jakarta.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menegaskan bahwa perkawinan atau perceraian tidak boleh dilakukan sembarangan, termasuk poligami. Pergub ini mengatur persyaratan ketat bagi ASN yang ingin berpoligami, termasuk harus memperoleh izin dari atasan.

Poligami Dilarang

Gubernur DKI Jakarta terpilih Pramono Anung menegaskan bahwa ia tidak akan memberikan izin poligami kepada ASN di lingkungan Pemprov Jakarta. Ia juga memastikan bahwa Wakil Gubernurnya, Rano Karno, juga tidak akan memberikan izin poligami.

Pramono tidak segan-segan memecat ASN yang melanggar dan tetap berpoligami. Hal ini sesuai dengan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 29 Tahun 2007 yang melarang poligami bagi ASN.

Pergub Dibuat dengan Matang

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menjelaskan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan setelah melalui pembahasan yang matang sejak 2023. Pembahasan melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kementerian, dan pemangku kepentingan lainnya.

Pergub ini tidak hanya mengatur tentang poligami, tetapi juga tentang perkawinan dan perceraian secara umum. Tujuannya adalah untuk melindungi keluarga ASN dan memastikan bahwa perkawinan atau perceraian dilakukan dengan baik dan bertanggung jawab.

Pemprov Jakarta terbuka terhadap saran dan masukan terkait Pergub ini. Namun, Pramono Anung menegaskan bahwa ia tetap pada pendiriannya untuk melarang poligami bagi ASN di lingkungan Pemprov Jakarta.

Previous Post Next Post