:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5091954/original/061518000_1736745243-20250113-Hasto-ANG_10.jpg)
Todung Mulya Lubis: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Tersangka Berdasarkan Bukti Lama
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, mengecam penetapan tersangka kliennya oleh KPK. Menurut Todung, KPK menggunakan bukti lama yang telah diuji dan terbukti tidak cukup di pengadilan sebelumnya.
Todung menegaskan bahwa penersangkaan Hasto adalah dipaksakan dan tidak didasarkan pada bukti baru. Ia menyebut kesimpulan penyidik KPK tentang keterlibatan Hasto masih mengacu pada dokumen dan bukti lama yang telah diuji di persidangan.
Todung juga mengkritik klaim KPK tentang adanya bukti baru. Ia menyebut klaim tersebut bertentangan dengan jawaban KPK sendiri yang menyatakan bahwa penersangkaan Hasto didasarkan pada bukti lama.
Selain itu, Todung mengungkapkan bahwa bukti lain yang digunakan KPK juga telah disita dari perkara sebelumnya dan diperintahkan hakim untuk dikembalikan. Penyidik tidak punya bukti baru dan hanya mendaur-ulang cerita lama yang sudah tidak terbukti di Pengadilan, tegas Todung.
Todung juga menyoroti dugaan pemberian suap dari Hasto yang telah diuji di pengadilan. Ia menyebut sumber dana suap berasal dari Harun Masiku dan bukti yang digunakan adalah BAP Saksi-saksi 8 Januari 2020.
Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka oleh KPK.