:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5118131/original/019511200_1738482510-WhatsApp_Image_2025-02-02_at_14.25.06__2_.jpeg)
Perlindungan Anak di Ranah Digital: Langkah Tegas Pemerintah
Di tengah maraknya ancaman dunia digital, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) RI, Meutya Hafid, mengambil langkah tegas dengan membentuk Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital. Tim ini beranggotakan perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan LSM yang bergerak dalam perlindungan anak.
Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan anak di ruang digital. Tim ini akan bekerja memperkuat regulasi, meningkatkan pengawasan, dan menindak tegas konten berbahaya agar anak-anak Indonesia bisa berinternet dengan aman.
Regulasi ini tidak hanya bertujuan untuk memperketat pengawasan dan meningkatkan literasi digital bagi anak-anak serta orang tua, tetapi juga memastikan adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya.
Ancaman yang Mengintai
Ancaman judi online, pornografi, perundungan, hingga kekerasan seksual kian mengintai anak-anak Indonesia di dunia digital. Data Badan Pusat Statistik (2021) mencatat bahwa 89 persen anak usia lima tahun ke atas menggunakan internet hanya untuk media sosial, yang meningkatkan risiko mereka terpapar konten berbahaya.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC), kasus pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai 5.566.015 kasus. Angka ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan jumlah kasus tertinggi keempat di dunia dan kedua di kawasan ASEAN.
Langkah-langkah Perlindungan
Untuk mengatasi ancaman tersebut, pemerintah mengambil tiga langkah utama:
- Memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.
- Meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua agar mereka lebih sadar akan risiko di dunia maya.
- Menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
Pemerintah memastikan bahwa anak-anak harus aman di dunia digital. Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital akan bekerja keras untuk mewujudkan hal tersebut.
Jakarta, 2 Februari 2025