Gas 3 Kg Hilang dari Pengecer, Warga Wajib Merapat ke Lokasi Ini!

Gas 3 Kg Hilang dari Pengecer, Warga Wajib Merapat ke Lokasi Ini!

Pemerintah berupaya menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Salah satu langkahnya adalah mendorong pengecer untuk mendaftar usahanya menjadi agen atau pangkalan resmi LPG.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan, dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS), pengecer dapat naik kelas menjadi pangkalan. Hal ini akan memperpendek mata rantai distribusi LPG, sehingga harga yang diterima masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa mulai 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 Kg kepada pengecer. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi LPG.

Dengan penataan distribusi LPG ini, diharapkan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini akan membantu masyarakat mendapatkan LPG bersubsidi dengan harga yang terjangkau.

Previous Post Next Post