
Aturan Hukum Pengguna Jalan Tol
Terkait wacana penggunaan jalan tol oleh sepeda motor, terdapat aturan hukum yang perlu diperhatikan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, sepeda motor dilarang memasuki gerbang tol.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta.
Penolakan Wacana Sepeda Motor di Jalan Tol
Wacana untuk mengizinkan sepeda motor melintasi jalan tol telah mendapat penolakan. Hal ini disebabkan oleh kurangnya lajur khusus sepeda motor di jalan tol Indonesia.
Selain itu, Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 juga menyebutkan bahwa sepeda motor dapat melintasi jalan tol, namun peraturan ini tidak mendukung wacana tersebut karena minimnya infrastruktur yang memadai.