
Aturan Hukum Pengguna Jalan Tol
Terkait wacana penggunaan jalan tol oleh sepeda motor, terdapat aturan hukum yang perlu diperhatikan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005, sepeda motor dilarang memasuki jalan tol.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 14 hari atau denda maksimal Rp 3 juta. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa sepeda motor tidak diperbolehkan melintasi jalan tol.
Meskipun terdapat usulan untuk mengizinkan sepeda motor memasuki tol, namun usulan tersebut belum mendapat dukungan yang kuat. Hal ini karena minimnya lajur khusus kendaraan beroda dua di jalan tol Indonesia.
Category:
News