KK Mandiri: Bisa Bikin Sendiri Meski Belum Nikah, Begini Caranya!

KK Mandiri: Bisa Bikin Sendiri Meski Belum Nikah, Begini Caranya!

Individu Lajang Kini Bisa Punya KK Sendiri

Ditjen Dukcapil Kemendagri memastikan individu lajang yang tinggal sendiri atau di rumah orang tua dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri dengan status sebagai kepala keluarga.

Data penduduk akan dicatat secara mandiri dalam sistem administrasi kependudukan (Adminduk). Dalam sistem Adminduk Indonesia, KK diperbolehkan hanya berisi satu orang saja.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Previous Post Next Post