
Dalam sidang praperadilan, KPK membantah dalil pemohon, Hasto Kristiyanto, yang menyatakan penetapan tersangka atas dirinya terkait kasus suap Harun Masiku dilakukan dengan tergesa-gesa setelah pelantikan pimpinan KPK periode 2024-2029.
Koordinator Tim Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyebut dalil tersebut sebagai asumsi yang tidak relevan. Ia menegaskan bahwa KPK menangani kasus Hasto secara objektif dan menjunjung tinggi hukum.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut bocor ke media menjelang perayaan Natal 2024, sehingga mengganggu suasana damai dan perayaan Hasto bersama keluarga.
KPK membalas bahwa pemberitaan penetapan tersangka justru mengalihkan perhatian publik dari perayaan Natal. Iskandar juga menyoroti pernyataan Uskup Agung Jakarta, Ignatius, yang menyebut kasus korupsi belakangan dijadikan alat untuk menjegal orang demi kepentingan tertentu.
Ronny Talapessy berpendapat bahwa penetapan tersangka Hasto terkait dengan kritik kerasnya terhadap kebijakan Presiden Jokowi. Namun, KPK membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa siapa pun yang bersalah harus bertanggung jawab di depan hukum.
Iskandar menambahkan bahwa KPK tidak akan menanggapi dalil pembelaan yang dianggap membabi buta dan dapat mengaburkan nilai keadilan dalam penegakan hukum.
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim praperadilan akan mempertimbangkan dengan bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan.