KPK Luncurkan Strategi Hemat Anggaran: Pangkas Perjalanan Dinas dan Operasional Kantor

KPK Luncurkan Strategi Hemat Anggaran: Pangkas Perjalanan Dinas dan Operasional Kantor

KPK Terapkan Penghematan Anggaran di 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memulai langkah penghematan anggaran pada tahun 2025. Hal ini dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menghemat anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa penghematan dilakukan pada beberapa pos anggaran, seperti perjalanan dinas dan operasional kantor. Untuk perjalanan dinas, KPK akan mengoptimalkan pertemuan, pelatihan, dan sosialisasi secara daring atau memanfaatkan ruang di sekitar gedung KPK.

Sementara itu, untuk operasional kantor, KPK akan mengurangi penggunaan barang cetakan dan memaksimalkan arsip digital. Tessa juga menegaskan bahwa KPK tidak mengalokasikan dana untuk honorarium.

Penghematan anggaran ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. KPK berharap penghematan ini dapat menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.

Selain itu, KPK juga akan menerapkan skala prioritas dan membatasi jumlah personel untuk kegiatan luar kota. Efisiensi juga akan dilakukan dalam pengelolaan fasilitas kerja dalam ruangan atau gedung.

Dengan langkah-langkah penghematan ini, KPK berharap kinerja pemberantasan korupsi tetap dapat dilakukan secara efektif melalui kolaborasi dengan pemangku kepentingan dan seluruh lapisan masyarakat.

Jakarta, 28 Januari 2025

Previous Post Next Post