:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4941771/original/082941300_1726029692-20240911-SPBE-HER_1.jpg)
Pemerintah berencana mengevaluasi kebijakan pelarangan pengecer LPG 3 Kg. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan, pemerintah ingin memastikan LPG 3 Kg yang dikonsumsi masyarakat sesuai dengan harga yang ditetapkan.
Prasetyo menegaskan, subsidi LPG 3 Kg tetap berjalan. Namun, pemerintah berharap subsidi tersebut tepat sasaran. Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat, ujarnya.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menambahkan, pengecer yang ingin mendapatkan pasokan dan menjual LPG 3 Kg harus mendaftar sebagai pangkalan mulai 1 Februari 2025. Nomor induk berusaha itu kan diterbitkan melalui OSS. Jadi perseorangan pun boleh, jelasnya.
Skema pendistribusian baru ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran. Dengan cara pendistribusiannya dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina, ataupun pihak pengecer yang sudah memiliki NIB dan terdata di OSS, kata Yuliot.
Pemerintah menjamin kebutuhan masyarakat atas LPG 3 Kg akan terpantau dengan baik melalui skema baru ini. Jadi kalau ini tercatat, berapa kebutuhan distribusi, ya kita akan siapkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat, pungkas Yuliot.