:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3325833/original/097852100_1608124644-20201216-Kebutuhan-LPG-3-kg-naik-ANGGA-3.jpg)
Polemik LPG 3 Kg: Penjelasan Kementerian ESDM Dinantikan
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, menyoroti polemik kelangkaan LPG 3 kg di pasaran. Ia mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan untuk meredakan kebingungan masyarakat.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa pihaknya tengah menata distribusi LPG 3 kg agar sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Penataan ini akan menyasar pengecer yang selama ini menjadi ujung tombak penjualan ritel.
Eddy Soeparno menegaskan bahwa penataan harus segera dilakukan untuk mencegah kebingungan dan kegundahan warga. Ia mengusulkan evaluasi tata cara penjualan LPG 3 kg, termasuk perbaikan data penerima subsidi dan sistem pengawasan.
Pengecer Tetap Bisa Berjualan dengan NIB
Kementerian ESDM mengklarifikasi bahwa pengecer tetap bisa mendapat pasokan LPG 3 kg asalkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang didaftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa NIB dapat diterbitkan untuk perseorangan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar. Sistem ini telah terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan Ketat untuk Cegah Penyalahgunaan
Eddy Soeparno menekankan bahwa LPG 3 kg adalah produk subsidi yang harus diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan dan salah sasaran. Ia mengusulkan sanksi tegas bagi pengecer yang menjual LPG 3 kg di luar ketentuan.
Skema pendistribusian baru LPG 3 kg ini bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran. Penataan ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak.