
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tentang insentif pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid.
Kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus listrik tertentu akan mendapatkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 3% dari harga jual.
Selain itu, kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) juga akan mendapatkan insentif berupa pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang ditanggung pemerintah.
LCEV adalah kendaraan hybrid yang memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki fitur idling stop, regenerative braking, dan electric motor assist.
Persyaratan lengkap untuk kendaraan hybrid yang berhak mendapatkan insentif PPnBM DTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik dan hybrid di Indonesia, sehingga dapat mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara.
Tanggal: 2025