DPR Bentuk Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi-fraksi menyepakati pembentukan pansus ini sebagai tindak lanjut dari rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR. Tujuan utama pembentukan pansus ini adalah untuk mengkaji secara mendalam dan komprehensif seluruh aspek terkait pengelolaan ruang udara di Indonesia.
Adies, sebagai perwakilan pimpinan DPR, menanyakan persetujuan terhadap susunan keanggotaan pansus tersebut. Pansus ini akan diisi oleh perwakilan dari masing-masing fraksi di DPR, memastikan representasi yang merata dalam proses penggodokan RUU ini.
Berikutnya, Adies memaparkan susunan keanggotaan pansus, yang terdiri dari perwakilan dari berbagai fraksi di DPR.
Pembentukan pansus ini merupakan langkah penting dalam proses legislasi RUU Pengelolaan Ruang Udara. Hal ini menunjukkan komitmen DPR untuk mengatur dan mengelola ruang udara secara terstruktur dan profesional, demi kepentingan nasional.
Proses ini diharapkan dapat menghasilkan RUU yang komprehensif dan sesuai dengan kebutuhan serta perkembangan teknologi di era modern.
Sebagai informasi tambahan, acara ini juga dibarengi dengan penghargaan bagi polisi teladan yang diselenggarakan oleh detikcom bersama POLRI.