:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4777971/original/080480000_1710868309-IMG-20240319-WA0090.jpg)
Revisi Peraturan DPR tentang Tata Tertib (Tatib) menuai kontroversi. Anggota DPR Fraksi PDIP, Adian Napitupulu, menyatakan bahwa revisi tersebut dapat digugat ke lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan PTUN.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa revisi tersebut bertujuan memperkuat fungsi pengawasan DPR dalam mengevaluasi kinerja lembaga atau calon yang telah diuji kelayakan oleh DPR. Logikanya, jika DPR terlibat dalam pengambilan keputusan, maka seharusnya dapat mengevaluasi keputusannya, ujarnya.
Namun, Wakil Ketua Baleg DPR, Martin Manurung, menegaskan bahwa revisi Tatib bukan berarti DPR dapat mencopot jabatan ketua-ketua lembaga. DPR hanya dapat merekomendasikan evaluasi terhadap pejabat yang bersangkutan, katanya.
Martin menambahkan bahwa Tatib diperlukan untuk mengatur alur persidangan rapat-rapat DPR. Selama ini, pejabat publik yang dipilih DPR tidak dapat dievaluasi setelah diparipurnakan, jelasnya.
Adian Napitupulu berpendapat bahwa masuk akal jika DPR dapat mengevaluasi pejabat yang telah diuji kelayakan. Kalau tidak setuju, ada mekanisme untuk menyampaikan ketidaksetujuan, ujarnya.
Dasco menegaskan bahwa revisi Tatib hanya menambahkan ketentuan bahwa DPR dapat mengevaluasi kinerja pejabat yang terhambat atau tidak maksimal. Evaluasi ini tidak serta-merta mengarah pada pemecatan, katanya.
Revisi Tatib DPR ini masih menuai perdebatan. Pihak yang tidak setuju dapat menempuh jalur hukum untuk mengujinya di lembaga peradilan.
6 Februari 2025