
Amerika Serikat (AS) telah menjatuhkan sanksi terhadap Karim Khan, kepala jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), atas penyelidikannya terkait dugaan kejahatan perang Israel di Gaza dan AS di Afghanistan.
Sanksi ini diberlakukan berdasarkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump pada 6 Februari, yang menyerukan sanksi terhadap Khan. Khan, warga negara Inggris, bertanggung jawab atas permintaan yang menyebabkan ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya Yoav Gallant.
Selain penyelidikannya terhadap Israel, ICC juga telah menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang diduga dilakukan selama invasi dan pendudukan AS di Afghanistan. Pengadilan menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode peperangan selama konflik Gaza.
Dalam perintah eksekutifnya, Trump menuduh ICC terlibat dalam tindakan tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan AS dan sekutunya Israel. Ia memerintahkan pembekuan aset dan larangan perjalanan terhadap pejabat, karyawan, dan anggota keluarga ICC.
ICC menyebut tindakan Trump sebagai upaya merusak pekerjaan peradilannya yang independen dan tidak memihak. Ini bukan pertama kalinya Trump menargetkan pejabat ICC. Selama masa jabatan pertamanya, ia memberlakukan sanksi keuangan dan larangan visa terhadap jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, dan pejabat senior lainnya.