:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5084581/original/080157900_1736332469-20250108-Sidang_MK-HER_1.jpg)
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 13 Januari 2025.
Pencabutan gugatan ini dilakukan untuk menjaga kondusifitas masyarakat di Jawa Tengah, yang dikenal sebagai masyarakat yang cinta damai dan kerukunan.
Dalam sidang lanjutan yang digelar pada 20 Januari 2025, kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, membacakan petitum dan dalil-dalil permohonan pencabutan perkara.
Dengan pencabutan gugatan ini, Andika-Hendi tidak dapat mengajukan kembali permohonan serupa ke MK.
Sebelumnya, Andika-Hendi mendalilkan adanya indikasi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilkada Jateng 2024.
Mereka juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, khususnya mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.
Selain itu, Andika-Hendi juga menyoroti mutasi jabatan di lingkungan Polri, khususnya Kapolres di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, yang diyakini berkorelasi dengan tingginya perolehan suara Luthfi-Yasin.
Dengan dicabutnya gugatan Andika-Hendi, kemenangan Luthfi-Yasin tidak lagi dipersoalkan.