
Sidang Pembuktian Pilgub 2024: 20 Perkara Dihentikan, 3 Dilanjutkan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghentikan 20 perkara perselisihan hasil Pilgub 2024 sebelum memasuki sidang pembuktian. MK mewajibkan pihak terkait menyerahkan daftar identitas dan keterangan saksi atau ahli sehari sebelum persidangan.
Dari 23 perkara yang terdaftar, hanya 3 yang akan dilanjutkan ke pembuktian. Ketiga perkara tersebut adalah Pilgub Bangka Belitung, Pilgub Papua, dan Pilgub Papua Pegunungan.
Sidang pembuktian akan digelar pada 7-17 Februari 2025. Agenda sidang meliputi mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan.
Sebelumnya, MK memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menghadirkan maksimal 6 saksi atau ahli untuk tingkat provinsi dan 4 saksi atau ahli untuk tingkat kabupaten/kota.