Polisi Diminta Gasak Penimbun Gas Elpiji 3 Kg yang Bikin Rakyat Ngos-ngosan

Polisi Diminta Gasak Penimbun Gas Elpiji 3 Kg yang Bikin Rakyat Ngos-ngosan

Pengawasan Ketat untuk Distribusi Elpiji 3 Kg

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, mendesak kepolisian untuk menindak tegas penimbun gas elpiji 3 kg. Praktik ini menyebabkan kelangkaan dan masyarakat kesulitan mendapatkan gas subsidi dengan harga resmi.

Soedeson menilai kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Namun, ia menyoroti praktik pemindahan isi tabung elpiji 3 kg ke tabung yang lebih besar untuk dijual secara komersial tanpa subsidi.

Peran Aparat Kepolisian

Soedeson meminta aparat kepolisian untuk turun tangan mengawasi distribusi elpiji 3 kg dan menindak tegas pelaku penyalahgunaan. Ia menekankan bahwa penimbunan merugikan masyarakat dan negara.

Kritik dari Komisi XII DPR RI

Komisi XII DPR RI mengkritik keras kebijakan Kementerian ESDM yang menghapus pengecer elpiji 3 kg tanpa formula pengganti yang jelas. Mereka menilai kebijakan tersebut harus melalui mitigasi dan sosialisasi yang tuntas.

Evaluasi Menteri ESDM

Komisi XII DPR RI menyerahkan sepenuhnya evaluasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka menegaskan bahwa mengevaluasi menteri adalah hak prerogatif presiden.

Data Konsumen Berhak

PT Pertamina Patra Niaga menginformasikan bahwa total konsumen yang berhak membeli tabung gas bersubsidi LPG 3 kg sekitar 6,7 juta orang.

Harga Resmi

Harga resmi elpiji 3 kg adalah Rp 18.000 per tabung. Namun, akibat penimbunan, harga tersebut bisa naik berlipat.

Tanggal: 5 Februari 2025

Next Post