Revolusi BUMN: DPR Lahirkan 'Raksasa' Danantara, Siap Mengguncang Industri!

Revolusi BUMN: DPR Lahirkan 'Raksasa' Danantara, Siap Mengguncang Industri!

Revisi UU BUMN: Transformasi Pengelolaan Aset Negara

Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah disahkan menjadi undang-undang pada 4 Februari 2025. Revisi ini membawa perubahan signifikan dalam pengelolaan aset negara, termasuk pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara), holding investasi, dan holding operasional.

BP Danantara dan Holding Investasi

BP Danantara merupakan badan baru yang bertugas mengelola investasi BUMN di sektor strategis. Sementara itu, holding investasi akan mengelola portofolio investasi BUMN di berbagai sektor, termasuk infrastruktur, energi, dan telekomunikasi.

Restrukturisasi dan Privatisasi

Revisi UU BUMN juga mengatur mekanisme restrukturisasi dan privatisasi BUMN. Restrukturisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kinerja BUMN, sedangkan privatisasi dilakukan untuk menarik investasi swasta dan meningkatkan akuntabilitas.

Pembentukan Anak Perusahaan

Revisi UU BUMN memberikan kewenangan yang lebih jelas kepada BUMN untuk membentuk anak perusahaan. Anak perusahaan ini dapat didirikan untuk memperluas jangkauan bisnis, meningkatkan sinergi, atau mengelola risiko.

Penegasan Tata Kelola Perusahaan

Revisi UU BUMN menekankan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan BUMN. Hal ini meliputi akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Perluasan Definisi BUMN

Revisi UU BUMN memperluas definisi BUMN untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan dan perkembangan ekonomi. Definisi baru ini mencakup entitas yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh negara atau BUMN lainnya.

Peluang bagi Penyandang Disabilitas

Revisi UU BUMN juga memberikan peluang bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam pengelolaan BUMN. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif.

Previous Post Next Post