
Pemerintah DKI Jakarta Sediakan Kuota Rusun untuk Penyandang Disabilitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) berkomitmen menyediakan kuota rumah susun (Rusun) bagi penyandang disabilitas. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026.
Sekretaris DPRKP, Meli Budiastuti, menyatakan kesiapannya memfasilitasi penyandang disabilitas yang belum memiliki hunian untuk menempati Rusun. Ia menegaskan bahwa pemerintah wajib menyediakan kuota perumahan publik sewa atau milik yang dikelola Pemprov DKI Jakarta sebesar minimal 8 persen bagi penyandang disabilitas.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ghozi Zulazmi, mendesak DPRKP untuk memenuhi kuota Rusun bagi penyandang disabilitas. Perda mewajibkan DPRKP menyediakan 8 persen Rusun hunian untuk disabilitas, ujarnya pada Kamis (6/2/2025).
Meli Budiastuti menambahkan, DPRKP akan terus berupaya memenuhi amanat Perda tersebut. Kami akan mendata dan mengakomodasi semua permintaan Rusun untuk penyandang disabilitas, katanya.
Dalam pembangunan Rusun baru, DPRKP juga akan menyediakan fasilitas yang memadai bagi penyandang disabilitas. Untuk pengguna kursi roda, kami akan menyediakan ruang yang lebih luas dan kamar mandi dengan pintu yang lebih besar, jelas Meli.