Sidang Daring: Usulan Revolusioner untuk KUHAP

Sidang Daring: Usulan Revolusioner untuk KUHAP

Persidangan Elektronik: Masih Diperlukan Pasca Pandemi

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Prim Haryadi, mengusulkan agar persidangan elektronik (e-court) tetap dilanjutkan meskipun pembatasan masyarakat akibat pandemi COVID-19 telah dicabut. Menurutnya, e-court masih sangat dibutuhkan untuk mengakomodasi persidangan dengan pihak terkait yang berlokasi jauh dari gedung pengadilan.

Prim menilai, e-court sebaiknya diatur secara tegas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) sebagai pedoman bersama bagi seluruh pemangku kepentingan. Mekanisme e-court sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan.

Namun, Prim menekankan bahwa jika aturan e-court juga diatur secara tegas dalam RKUHAP, hal tersebut akan menjadi pedoman yang lebih kuat bagi seluruh aparat penegak hukum. Dengan demikian, persidangan daring seperti yang dilakukan saat pandemi COVID-19 masih diperlukan meskipun pembatasan telah dicabut.

(Tanggal: 12 Februari 2025)

Previous Post Next Post