Skandal Korupsi dan Pencucian Uang Mengguncang LPEI: Polri Turun Tangan

Skandal Korupsi dan Pencucian Uang Mengguncang LPEI: Polri Turun Tangan

Kasus Korupsi dan TPPU di LPEI: Pembiayaan Menyimpang dan Kerugian Negara

Polri dan KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi dan TPPU dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada PT DST dan PT MIF pada 2012-2016. Penyidikan menemukan adanya penyimpangan dalam proses analisis permohonan hingga persetujuan pembiayaan, sehingga permohonan dengan data palsu terus berlanjut.

LPEI juga diduga bersekongkol dengan PT DST, sehingga pembiayaan diberikan dengan proses yang menyimpang. Penyimpangan juga terjadi pada proses pencairan dan pemantauan kolektabilitas pembiayaan, sehingga debitur dapat menggunakan dana untuk kepentingan di luar perjanjian kredit.

Akibat penyimpangan tersebut, LPEI mengalami kerugian negara sebesar USD 43.617.739,13. Dana hasil pencairan kredit tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk melunasi utang PT DST dan kepentingan PT MIF.

PT DST dan PT MIF juga diduga melakukan pencucian uang. PT DST menggunakan dana kredit sebesar Rp45.000.000.000 dan USD 4.125.000 untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukan kredit. Sementara itu, PT MIF menggunakan dana kredit sebesar USD 47.498.141 untuk menovasi utang PT DST dan kepentingan perusahaan lainnya.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Previous Post Next Post